Kamis, 21 April 2016

Arsip Elektronik dan Penerapannya Pada Suatu Badan/Instansi




Pengertian Arsip Elektronik

Menurut  asalnya  arsip berasal   dari   bahasa   yunani “archivum ”yang artinya    tempat untuk   menyimpan. Sementara itu tempat penyimpanan  dokumen masa pemerintahan berada di  Balai Kota   (archeon). Dengan  demikian, arsip yang mengadopsi istilah  “archief ”dari bahasa Belanda yang ada kemiripan dengan bahasa Yunani  “achivum ”.yang mempunyai wayuh arti. Arsip disatu sisi berarti warkat yang disimpan yang wujudnya dapat selembar surat, kuitansi, data statistik, film, kaset, CD, dan  sebagainya.
Ada beberapa pembatasan pengertian tentang arsip :

1.         The Liang Gie dalam Sularso  Mulyono  dkk.  Bahwa   Arsip    adalah kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis karena  mempunyai  keguanaan agar  setiap  kali  diperlukan   dapat   secara  cepat   ditemukan kembali
2.         File adalah arsip aktif yang masih terdapat  di  unit  kerja  dan masih diperlukan dalam proses administrasi secara   aktif   (Hadi   Abubakar, 1996:10)
3.         Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang   dibuat    dan   diterima   oleh   lembaga   negara,    pemerintahan   daerah, lembaga        pendidikan, perusahaan, organisasi politik,  organisasi kemasyarakatan, dan   perseorangan  dalam  pelaksanaan kehidupannya bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (UU No. 43 tahun 2009 pasal 1 ayat 2).
4.         Arsip adalah dokumen tertulis   yang   mempunyai  nilai  historis, disimpan  dan   dipelihara   di   tempat   khusus   untuk   referensi   (Kamus   Besar   Bahasa Indonesia).
5.         Arsip adalah segala kertas naskah  buku,   foto, film,   mikrofilm, rekaman suara,   gambar peta,  bagan    atau  dokumen      lain  dalam    segala   macam  bentuk   dan   sifatnya,   aslinya   atau salinannya,   serta   dengan   segala   cara penciptaannya,       dan   yang   dihasilkan    atau   diterima  oleh   suatu   badan, sebagai   bukti   atas   tujuan   organisasi,   fungsi,   kebijaksanaan,   keputusan, prosedur,     pekerjaan    atau   kegiatan   pemerintah      yang   lain  atau   karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya (Wursanto, 1991:18).
6.         Filling (Kearsipan) adalah penempatan kertas-kertas  dengan sedemikian rupa  dalam   tempat   penyimpanan yang baik  menurut  aturan  yang  telah ditentukan terlebih dahulu sehingga setiap kertas   (surat)   apabila diperlukan   dapat ditemukan kembali   dengan  mudah   dan   cepat   (Sularso Mulyono dkk, 1985:3).

Dengan   uraian   konsep   arsip   dan   batasannya  tersebut,  dapat ditarik sebuah gambaran bahwa arsip perlu diatur penyimpanannya. Sehingga, tidak sekedar penyimpanan kumpulan warkat sebagai bahan pegingat (arsip), tetapi perlu    pengaturan cara  prosedur  penyimpanan  (kearsipan). Hal itu  dapat dijelaskan dengan keterangan berikut ini :
           Penyimpanan (storing), ini berarti arsip perlu disimpan, tidak   boleh diletakkan   demikian rupa sehingga setiap orang dapat membaca arsip bagaimanapun kecilnya tetap bersifat rahasia.
           Penempatan (placing), ini berarti arsip tidak sekedar disimpan, tetapi harus diatur dimana arsip itu harus diletakkan. Penempatan arasip sangat terkait dengan penemuan kembali apabila diperlukan.
           Penemuan Kembali (finding), ini  berarti arsip  harus   dapat   ditemukan kembali   apabila  diperlukan sebagai   bahan   informasi  dengan mudah  dan cepat.

            Arsip Elektronik atau sering disebut juga arsip digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik.  Proses konversi arsip dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik disebut alih media.  Proses alih media menggunakan perangkat komputer yang dibantu dengan perangkat scanner kecepatan tinggi.
Hasil alih media arsip disimpan dalam bentuk file-file yang secara fisik direkam dalam media elektronik seperti Harddisk, CD, DVD dan lain-lain.  Penyimpanan file-file ini dilengkapi dengan Database yang akan membentuk suatu sistem arsip elektronik yang meliputi fasilitas pengaturan, pengelompokan dan penamaan file-file hasil alih media.
            Sistem arsip elektronik merupakan otomasi dari sistem arsip manual.  Maka sistem arsip elektronik sangat tergantung dengan sistem arsip manual, dengan kata lain sistem arsip elektronik tidak akan terbentuk tanpa ada sistem arsip manual.


Tempat Penyimpanan

Menurut Quible, ada tiga system penyimpanan dokumen yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan keadaan organisasi, yaitu penyimpanan terpusat (sentralisasi), penyimpanan desentralisasi, dan kombinasi kedua sistem (Sukoco, 2007:96). Untuk dokumen yang bersifat inaktif dan tidak akan dimusnahkan akan menjadi sebuah dokumen atau arsip statis. Dokumen atau arsip statis dalam sebuah organisasi penyimpanannya dipindahkan ke dalam depo arsip (Sukoco,2007:106). Dengan merujuk kajian teori tentang sistem penyimpanan yang telah dijabarkan, maka dapat disimpulkan bahwa pemilihan system penyimpanan arsip sangat bergantung pada kebutuhan, kemampuan dan kemauan dari organisasi itu sendiri.

Perangkat, Peralatan dan Perlengkapan

Dalam pengelolaan arsip elektronik, tidak jauh dari arsip manual yang sama-sama membutuhkan peralatan dan perlengkapan untuk mengelola sebuah arsip. Perangkat yang digunakan dibagi menjadi dua, yaitu hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) merupakan komponen utama yang diperlukan dalam implementasi sistem kearsipan elektronik berbasis komputer. Sehingga dua hal yang cukup penting sebelum merancang sistem adalah menentukan dan menganalisa terlebih dahulu hardware dan software yang akan digunakan dalam sistem.
Komputer sebagai suatu sistem, terdiri dari subsistem yang saling berhubungan sehingga dapat memiliki satu tujuan dalam melaksanakan tugas yang diberikan. Sub sistem yang dimaksud adalah seperti Hardware (perangkat keras), Software (perangkat lunak), Brainware (Manusia sebagai perangkat akal), prosedur dan sumber daya (Sugiarto & Wahyono, 2005 :127).
Perangkat lunak (Software) adalah program yang berisi perintah untuk mengolah data. Secara praktis sistem komputer tersebut bertugas untuk mengolah data disimpan untuk suatu kepentingan tertentu (Meliana & Imbar, 2008:3). Sedangkan perangkat keras adalah peralatan fisik komputer. Sistem I/O dalam skema komputer terdiri dari 5 bagian besar, yaitu: media masukan (input devices), Central Processing Unit (CPU) dan memori utama (main memory), media keluaran (output devices), media penyimpanan (Meliana & Imbar, 2008:2) Selain seperangkat komputer, perangkat yang lazim digunakan dalam preservasi arsip dengan menggunakan media elektronik. Media tersebut adalah mikrofilm, mikrofilm adalah alat yang memproses fotografi, dengan cara arsip direkam pada film dalam ukuran yang diperkecil, untuk memudahkan penyimpanan dan penggunaan (Sedarmayanti, 2008:80). Pemilihan peralatan dan perlengkapan arsip elektronik sangat bergantung pada kebutuhan, kemampuan dan tujuan organisasi yang dituju. Oleh karena itu, pemilihan peralatan dan perlengkapan yang tepat, akan semakin memperlancar kegiatan kearsipan organisasi tersebut.

Cara Pemeliharaan Arsip Elektronik

Salah satu pekerjaan dalam kearsipan adalah pemeliharaan arsip. Pemeliharaan arsip merupakan kegiatan mengurus arsip dokumen agar dapat bertahan lebih lama dengan cara memperpanjang umur arsip tersebut melalui berbagai cara. Arsip-arsip yang dirawat merupakan arsip yang penting bagi perusahaan/instansi. Terdapat dua kategori perawatan arsip secara umum, Pertama adalah perawatan arsip berbentuk fisik kertas seperti surat, dokumen kontrak, dan lain sebagainya.
Sedangkan yang kedua adalah pemeliharaan arsip elektronik. Arsip elektronik sendiri tergolong jenis arsip baru yang baru dikenal dewasa ini. Contoh arsip elektronik adalah flashdisk, hardisk, laptop, komputer, dan perangkat penyimpan data lainnya. Bentuk arsip elektronik berbeda jauh dengan arsip kertas oleh karena itu tata cara penanganannya juga berbeda.
Berikut ini tata cara pemeliharaan arsip elektronik.

Pengamanan Informasi

Agar informasi di dalam arsip elektronik jatuh ketangan pihak yang tidak bertanggung jawab, perlu kiranya diberika penanganan khusus untuk arsip jenis ini, kegiatan pengamanan informasi dalam arsip elektronik adalah sebagai berikut:
           Menciptakan prosedur standar dalam pengoperasian yang menjamin keamanan terhadap kemungkinan penggunaan informasi yang tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
           Melakukan pemeliharaan perangkat keras (hardware), dan melakukan penyesuaian teknologi secara berkala.
           Melakukan pemeliharaan perangkat lunak (software), dan melakukan penyesuaian secara berkala.

Pemeliharaan Fisik Arsip Elektronik

Sedangkan pemeliharaan arsip elektronik dilakukan agar fisik arsip tidak rusak. Karena jika fisik arsip rusak biasanya data yang berada di dalam fisik arsip elektronik pun ikut rusak pula. Berikut cara pemeliharaan fisik arsip elektronik tersebut:
           Penggunaan perangkat keras (komputer,laptop,hardisk, flashdisk), dengan baik sesuai prosedur.
           Menggunakan software asli (bukan bajakan).
           MemBack up data secara berkala.
           Menyimpan arsip elektronik di tempat yang terlindung dari medan magnet, debu, panas yang berlebihan, dan air.
           Menjaga kestabilan suhu tempat arsip tersebut berada, rata-rata antara 11-22 C dan kelembapan antara 45-65% RH.

Dengan menerapkan pemeliharaan arsip elektronik dengan baik, diharapkan data informasi penting yang berada pada arsip elektronik akan bertahan lama sekaligus melindungi data tersebut dari pihak lain yang tidak berkepentingan.


Manfaat Informasi Arsip Elektronik

Keuntungan atau manfaat yang didapatkan dalam proses alih media arsip antara lain adalah meningkatkan efisiensi organisasi dan berbagai hal lainnya termasuk meningkatkan kinerja akuntabilitas, bisnis proses, dan menekan biaya.

 Mengapa Alih Media?
           Informasi adalah sebuah kunci dari aset dan nilai perusahaan, maka itu perlu adanya pengelolaa dengan baik dan benar untuk menjamin ketersediaan informasi. Manajemen arsip secara elektronik adalah salah satu cara untuk mendapatkan hal tersebut (baca: pangelolaan informasi);
           Setiap organisasi memiliki kewenangan untuk mengelola arsip mereka termasuk dalam hal pelaksanaan alih media arsip. Karena itu organisasi memiliki hak penuh dalam pelaksanaan alih media berdasarkan aturan dari pemerintah dan undang-undang;
           Hampir saat ini semua informasi maupun administrasi terlahir dalam format elektronik. Maka merupakan suatu hal yang sangat logis jika kemudian informasi tersebut dikelola dalam bentuk elektronik;
           Manajemen arsip elektronik akan membuat organisasi anda selalu mengikuti perkembangan jaman dan mengembangkan inovasi dalam melakukan setiap proses bisnis;
           Akan memudahkan organisasi anda dalam mengimplementasikan perubahan yang terjadi baik itu aturan pemerintah, kebijakan organsiasi, dll yang berkaitan dengan proses pengelolaan informasi dan Manajemen Arsip.

Keuntungan Arsip Elektronik

           Meningkatkan bisnis proses menjadi lebih cepat dalam hal akses dan proses temu-kembali informasi arsip;
           Pemberian informasi yang lebih baik dan pengambilan keputusan yang lebih cepat terkait dengan akses arsip yang cepat dan tepat;
           Layanan arsip yang lebih baik karena lokasi arsip dapat lebih cepat diketahui;
           Mengurangi waktu yang dibutuhkan petugas arsip dalam mencari informasi;
           Memudahkan dalam pertukaran informasi antar unit atau organisasi, dan memudahkan dalam penggunaan kembali informasi arsip oleh unit atau organisasi lain;
           Menekan biaya dan memberikan kemampuan untuk menyediakan informasi secara akurat, cepat, dan transparan sesuai permintaan pemegang kewenangan maupun kebutuhan suatu regulasi;
           Mempunyai persiapan akan bisnis dan resiko yang mungkin terjadi dan meningkatkan keberlangsungan bisnis;
           Penekanan biaya karena berkurangnya penciptaan, penyimpanan, temu-kembali, dan pengelolaan atas media kertas.

Kelemahan Arsip Elektronik

           Adanya peluang untuk memanipulasi file (menciptakan, menyimpan, memodifikasi, atau menghapus) dalam segala cara;
           Kesulitan untuk berbagai file karena format file maupun ketersedian jaringan maupun akses untuk berbagi file dengan yang lain;
           Kemungkinan rusaknya file setiap saat tanpa adanya indikasi terlebih dahulu, misalnya server terserang oleh virus atau terhapusnya data secara permanen kerena tidak sengaja.


Penerapan Metode Arsip Elektronik Dalam Suatu Badan/Perusahaan

Penerapan metode pengarsipan secara elektronik dalam sebuah organisasi diperlukan untuk mendukung kegiatan pengarsipan upaya tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan, serta mampu melestarikan arsip yang memiliki informasi atau nilai penting bagi penggunanya.  Dalam penerapan arsip elektronik, jenis media yang digunakan bermacam-macam seperti CD, DVD, mikrofilm dan media elektronik lainnya.  Untuk menunjang kegiatan penerapan dibutuhkan sarana dan prasarana yang baik untuk pengawasan dan pemeliharaan agar tercapai tujuan yang telah direncanakan. Selain itu juga dibutuhkan sistem yang sesuai untuk penerapan yang dilaksanakan dengan didukung oleh personil pengarsipan yang kompeten di bidangnya, serta memiliki keterampilan dan kemampuan yang mendukung penerapan arsip elektronik.
Salah satu badan yang telah menggunakan Arsip Elektronik yaitu Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur merupakan organisasi tingkat Provinsi dalam kegiatan organisasinya membuat dan menerima arsip untuk keberlangsungan kegiatan sehari-hari dan juga menerima dan mengakuisisi arsip dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (Instansi Pemerintah, Bidang Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah) maupun dari instansi swasta dan individu. Kondisi arsip dan dokumen yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (Instansi Pemerintah, Bidang  Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah) maupun dari instansi swasta dan individu dapat bermacam-macam baik kondisi secara fisik dokumen tersebut maupun sistematika penyusunan arsip yang digunakan.
 Sebagai organisasi yang menaungi kegiatan kearsipan di Provinsi Jawa Timur, Badan Perpustakaan dan Arsip harus mampu mengelola arsip-arsip secara baik meskipun banyak ditemukan kendala-kendala yang muncul. Dengan jumlah arsip yang banyak maupun kondisi dokumen yang terkadang tidak baik, maka ditemukan kesulitan dalam mengelola arsip arsip tersebut. Kesulitan tersebut muncul dari segi fasilitas tempat penyimpanan maupun kondisi arsip-arsip yang sudah rapuh. Untuk memecahkan masalah tersebut, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menerapkan arsip elektronik untuk media penyimpanan sehingga tempat penyimpanan lebih fleksibel dan menyelamatkan arsip-arsip yang kondisinya tidak dimungkinkan jika disimpan dalam bentuk konvensional secara terus-menerus.
 Arsip elektronik alih media digunakan sebagai penyelamat untuk arsip-arsip konvensional yang sudah rapuh dalam bentuk tekstual, media yang digunakan adalah komputer, CD, DVD, scanner, dan media elektronik lainnya. Sedangkan arsip lainnya menggunakan teknologi elektronik dari pembuatan hingga penyimpanannya, sehingga tercipta efisiensi dalam penyimpanan.

Penerapan Arsip Elektronik 

Dalam penerapan arsip elektronik di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, arsip elektronik dibedakan menjadi dua. Arsip elektronik yang dimaksud adalah arsip elektronik hasil dari alih media dan arsip elektronik yang dari penciptaan, pemrosesan hingga penyimpanan menggunakan media atau perangkat elektronik. Arsip alih media yang dimaksudkan adalah arsip konvensional (dalam bentuk kertas) yang dipindai melalui scanner maupun planetary camera yang diolah menggunakan seperangkat komputer dan prosessor lalu disimpan melalui media optic seperti VCD dan DVD serta mikrofilm.
 Adanya arsip elektronik alih media bertujuan untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip konvensional yang kondisi fisiknya rapuh dan informasi yang terkandung dalam arsip tersebut penting. Arsip elektronik merupakan arsip yang penciptaannya menggunakan media elektronik.
Jenis-jenis arsip dalam penerapan disimpan yang terbagi menurut fungsinya adalah arsip statis, arsip statis yang disimpan dalam arsip media baru dan elektronik yang berupa: foto, video, rekaman suara, hasil pemindaian, hasil wawancara sejarah lisan, film.
Selain sebagai sumber informasi untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, arsip dalam bentuk mendia elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti dalam dunia hukum. Penggunaan arsip elektronik dimungkinkan sebagai alat bukti, sesuai dengan ketentuan berikut: informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sedarmayanti (2008:32) menambahkan bahwa arsip bukan hanya berarti kertas saja, tetapi dapat berarti naskah, buku, foto, film, mikrofilm, rekaman suara, gambar peta, gambar bagan, dan dokumen-dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya, asli atau Salinan serta dengan segala macam penciptaannya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh organisasi/badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi, prosedur pekerjaan atau kegiatan pemerintah lainnya atau karena pentingnya informasi yang ada di dalamnya.
Prosedur pengelolaan arsip statis dalam media elektronik yang diterapkan Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jawa Timur bidang arsip statis dibagi menjadi tiga tahapan. Proses yang pertama adalah mengakuisisi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di Provinsi Jawa Timur, serta dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, perorangan, maupun instansi lain yang arsipnya memiliki nilai informasi penting yang harus diselamatkan dan dilestarikan. Proses akuisisi ini dilaksanakan dengan sistem jemput bola maupun kehendak dari pemilik arsip tersebut. Setelah proses akuisisi, maka arsip akan diterima oleh Bidang Arsip Statis untuk kemudian dicocokkan daftar penyerahan arsip dengan kondisi arsip yang diserahkan. Setelah cocok maka proses kedua adalah pendeskripsian umum untuk mengetahui isi dan materi yang terkandung dalam arsip, dengan mencatat dan memberi keterangan setiap arsip. Keterangan tersebut berupa kondisi arsip yang tersimpan, jumlah arsip yang tersimpan dalam media elektronik tersebut, tanggal pembuatan arsip, dan pencipta arsip.
Setelah mengetahui isi dari arsip, tahapan terakhir untuk arsip dengan kondisi yang rusak dan untuk menjaga kelestarian arsip tersebut maka dilakukan kegiatan preservasi. Kegiatan preservasi dilakukan dengan cara proses alih media dengan menggunakan seperangkat komputer maupun seperangkat mikrofilm. Setelah proses preservasi selesai, maka dibuatkan daftar inventaris arsip yang mengacu pada daftar dari pendeskripsian umum. Setelah daftar inventaris arsip selesai, maka arsip akan ditempatkan pada depo arsip yang disusun pada roll o pack, lemari kaca, lemari besi, dan rak besi. Dalam penerapan arsip elektronik di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur bidang arsip statis tidak melaksanakan penyusutan dan pemusnahan arsip. Arsip-arsip tersebut tidak akan dimusnahkan melainkan akan disimpan dan dilestarikan keberadaaanya sebagai sumber informasi sejarah dan menunjang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Arsip dengan nilai sejarah tinggi dan sering diakses oleh masyarakat juga akan ditampilkan di halaman website Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di www.bapersip.jatimprov.go.id.

References :
ejournal.unesa.ac.id/article/5746/55/article.pdf